KUA KECAMATAN TAPUNG

Kamis, 23 Maret 2017

Adakah Ijab Qabul harus Satu Nafas dalam Islam?

Adakah Ijab Qabul harus Satu Nafas dalam Islam?

 

Assalamu’alaikum, Saya ada 2 prtnyaan pak KUA
  1. apakah benar dlm pengucapan ijab qabul pernikahan “saya trma nikah …..dst” itu wajib dlm 1x nafas diawal saja?
  2. gmn klo di tngh2 pengucapan dy nafas lg yg k2x?apakah tdk sah ijab qabul ny?
Trima kasih pak KUA
Dari: Zakia Gadi.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu syarat sah akad nikah yang sering kita dengar, jawaban sang suami ketika melakukan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas. Dan tentu saja, ini adalah persyaratan yang sangat berat. Karena untuk mengucapkan kalimat yang cukup panjang, apalagi dalam kondisi ’nervous’ akan sangat sulit diucapkan dalam satu nafas. Barang kali karena alasan ini, banyak pemuda yang latihan ilmu pernafasan. Namun apapun itu, persyaratan satu nafas ketika ijab qabul adalah persyaratan yang terlalu berlebihan.
Untuk itu ada hal yang perlu diluruskan, bagaimana sejatinya penjelasan ulama tentang syarat dalam melakukan ijab qabul. Sebelumnya perlu dicatat tentang makna ijab qabul,
Ijab adalah pernyataan sang wali perempuan atau yang mewakili: Saya nikahkan anak kandung saya… dst.
Qabul adalah jawaban sang suami atau yang mewakili: Saya terima nikah …dst
Berikut beberapa rincian keterangan ulama yang bisa membantu memahami syarat ijab qabul ini,
Pertama, ulama sepakat bahwa ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis. Dalam arti, antara ijab dan qabul dilakukan dalam konteks keadaan yang sama. Misalnya, di rumah, sang wali mengatakan kepada suami: ’Saya nikahkan anak kandung saya dengan engkau …’ kemudian mereka berpisah. Lalu ketika ketemu di masjid, si Suami menjawab: ’Saya terima nikah…’. Akad nikah semacam ini tidak sah.
Dalam kitab Fikih 4 madzhab dinyatakan,


”Para ulama 4 madzhab sepakat ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis akad. Sehingga andaikan wali mengatakan, ’Saya nikahkan anak kandung saya’ lalu mereka berpisah sebelum suami mengatakan, ’Aku terima’. Kemudian di majlis yang lain atau di tempat lain, dia baru menyatakan menerima, ijab qabul ini tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).
Kedua, ulama berbeda pendapat, apakah jawaban qabul harus segera disampaikan tanpa ada jeda, ataukah boleh ada jeda beberapa saat, selama masih dalam satu majlis. Dalam kitab Fikih 4 madzhab dinyatakan,
”Mereka berbeda pendapat tentang hukum al-faur (bersegera dalam menyampaikan qabul) – artinya menyampaikan qabul tepat setelah ijab, tanpa ada jeda.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).
1. Ulama Hambali dan Hanafi tidak mempersyaratkan harus segera, selama ijab qabul masih dianggap terjadi dalam satu majlis. Sehingga ketika ada salah satu yang tidak konsentrasi ijab qabul dan melakukan aktivitas lain yang mengubah konteks pembicaraan, akad nikah tidak sah.

”Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa ’segera’ bukan syarat, selama masih dalam satu majlis. Namun jika salah satu sibuk melakukan aktivitas lain, yang memutus konteks pembicaraan, akad nikah tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).
Imam Ibnu Qudamah – ulama hambali – mengatakan,


“Apabila kalimat qabul tidak langsung disampaikan setelah ijab, akad tetap sah. Selama masih dalam satu majlis, dan mereka tidak menyibukkan diri sehingga tidak lagi membicarakan akad. Karena hukum satu majlis adalah hukum yang sesuai konteks akad.” (al-Mughni, 7/81).
Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad,

Abu Thalib menukil dari Imam Ahmad, bahwa beliau ditanya, Ada seseorang (si A) yang didatangi sekelompok rekannya. Gerombolan ini mengatakan, ‘Nikahkan si B (dengan putrimu).’ Kemudian si A mengatajan, ‘Aku nikahkan si B dengan putriku, dengan mahar 1000 dirham.’ Kemudian gerombolan inipun segera menyampaikan kepada si B bahwa si A telah menikahkannya dengan putrinya. Lalu si B menjawab, ’Saya terima nikahnya.’
”Apakah akad nikah semacam ini sah?” jawab Imam Ahmad, ”Ya, sah.” (al-Mughni, 7/81).
2. Sementara ulama Syafiiyah dan Malikiyah berpendapat, harus segera (’ala al-Faur) dan tidak boleh ada pemisah, selain jeda ringan yang tidak sampai dianggap pemisah antara ijab dan qabul.


”Syafiiyah dan Malikiyah mempersyaratkan harus segera. Namun tidak masalah jika ada pemisah ringan, yang tidak sampai dianggap telah memutus sikap ’segera’ dalam menyampaikan qabul.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).
Karena itu, sebagian ulama syafiiyah melarang, ketika antara ijab dan qabul diselingi dengan ucapan apapun yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah.


”Jika antara ijab dan qabul dipisahkan dengan membaca hamdalah dan shalawat, misalnya, seorang wali mengatakan, ’Saya nikahkan anak kandung saya.’ Kemudian suami mengucapkan, ‘Bismillah wal hamdu lillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, Saya terima nikahnya.’ Dalam kasus ini ada dua pendapat ulama, (pertama) Nikah sah. Dan ini pendapat Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini. Karena bacaan hamdalah dan shalawat disyariatkan ketika akad, sehingga tidak menghalangi keabsahannya. Sebagaimana orang yang melakukan tayamum di sela-sela antara dua shalat yang dijamak. (kedua) tidak sah. Karena dia memisahkan antara ijab dan qabul, sehingga akad nikah tidak sah.”
(Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/35).
Memahami keterangan di atas, sejatinya tidak ada keterangan ijab qabul harus satu nafas. Yang ada adalah harus satu majlis dan harus bersambung, menurut pendapat Syafiiyah dan Malikiyah. Meskipun boleh ada pemisah ringan, selama tidak sampai keluar dari sikap ’segera’.
Dan boleh tidak bersambung, menurut ulama Hambali dan Hanafi.
Karena itu, jika dalam kasus akad nikah ada gangguan sound sistem, kemudian ketika sang suami hendak mengucapkan qabul, tiba-tiba dia harus memperbaiki mikrofonnya, beberapa saat kemudian dia mengucapkan qabul, akad nikah tetap dinilai sah.
Allahu a’lam



Rabu, 15 Maret 2017

BIMBINGAN TEKNIS STANDARISASI LAYANAN KUA

BIMBINGAN TEKNIS STANDARISASI LAYANAN KUA

 

Tapung (inmas) Bertempat di Ayola First Point Hotel kota Pekanbaru Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Standarisasi Layanan KUA Se Riau pada Rabu-Jum'at tanggal 15 hingga 17 Maret 2017,   sebagai peserta utusan dari Kemenag Kab. Kampar diantaranya : Syarizal Aziz ( Kasi Bimas ), Zulpaini (Staff Kasi Bimas), Irwan Zalpani (Staff Kua Kampar) dan Resky Al Putra ( Staff Kua Kec. Tapung .
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Bimas Islam 12 Kabupaten/Kota se Riau dan perwakilan Kepala KUA se Riau yang pesertanya berjumlah 40 orang. H. Suhardi HS, S.Ag.MA Kepala Kanwil menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi kegiatan dan menyampaikan beberapa pesan kepada peserta diantaranya agar KUA dapat terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat termasuk melakukan berbagai inovasi agar standarisasi layanan KUA dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Adapun materi materi kegiatan tersebut diantaranya Kebijakan Kementerian Agama tentang Implementasi Pencatatan NR oleh Kepala Kanwil Kemenag Riau H. Suhardi HS, S.Ag.MA, Peningkatan Mutu Layanan Kantor Urusan Agama oler Drs. H. Asmuni, MA, Profil KUA dan Pelaksanaan e-Monitoring KUA oleh H. Edi Tasman, S.Ag.M.Si, Dashboard Ukur Layanan KUA oleh Riwan Nugroho, Kebijakan Bidang Urais dan Binsyar tentang Standarisasi Pelayanan Kantor Urusan Agama oleh Drs. H. Irhas.
Dengan mengikuti kegiatan tersebut dapat lebih meningkatkan kualitas layanan KUA bagi masyarakat di wilayahnya.

PASPOR JAMA'AH HAJI TAHUN 2017

Hingga Hari ini, Sudah 9 Kecamatan Siap Membuat Paspor


Kampar (Inmas) Hingga hari ini, sudah Sembilan Kecamatan Calon Jemaah Haji (CJH) yang siap membuat paspor. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Dirhamsyah MSy, melalui staf Haji dan Umrah H Ahmad Fadhli SH, hari rabu (15/03), saat memberikan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Pekanbaru.
Fadhli menjelaskan, Sembilan Kecamatan yang telah siap membuat paspor tesebut adalah Kecamatan Tapung, Tapung Hilir, XII Koto Kampar, Salo, Kuok, Bangkinang, Kampa, Tambang, dan Kec. Rumbio Jaya. Sedang untuk hari ini pembuatan paspor akan dilakukan oleh Calon Jemaah Haji yang berasal dari Kec. Kampar sebanyak 37 orang, Tapung Hulu sebanyak 12 orang, dan Kec. Siak Hulu sebanyak 3 orang CJH.
Kita terus berharap, mudah-mudahan proses pembuatan paspor Calon Jemaah Haji pada musim haji tahun ini, bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Sehingga dalam proses pemberangkatan Jemaah Haji nanti, bisa berjalan sengan lancar dan sukses, ungkap Fadhli.

Minggu, 12 Maret 2017

Hakam : 3 Nama Calon Kakan Kemenag Kampar Telah Keluar


Kampar (Inmas) Tiga nama calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah keluar. Demikian disampaikan Plh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Mahyudin MA, yang juga selaku Kabag Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau, melalui Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kampar H Muhammad Hakam MAg, pada acara penutupan Raker Kemenag Riau, hari rabu (08/06) di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru.
Hakam mengatakan, tiga nama yang telah keluar atau yang lulus seleksi sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar ( Jabatan Administrator dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau)tersebut adalah yang pertama Drs Ahmat Lutpi MSi, kedua Drs Alfian MAg, dan yang ketiga Suhardi SAg, MA.
Tiga nama yang telah keluar sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar ini berdasarkan Pengumuman Nomor : Ist.5/PS/2017, tentang hasil seleksi pengisian jabatan administrator dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau tahun 2017, tanggal 6 maret 2017, jelas Hakam.
Mudah-mudahan, siapapun yang terpilih menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar nanti, betul-betul orang yang amanah, yang bisa membawa Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar ke arah yang lebih baik lagi, harap Hakam.