KUA KECAMATAN TAPUNG

Rabu, 18 Oktober 2017

Khairil Asri Dipercaya Menjadi Kepala KUA Bangkinang Kota

Tapung –  H. Khairil Asri SAg dipercaya menjadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangkinang Kota. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari rabu (04/10), diruang kerjanya.
dia dipercayanya Khairil Asri menjadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangkinang Kota ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : Kw.04.1/2/Kp.07.6/204/SK/2017, tanggal 29 september 2017.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Kepala KUA Bangkinang Kota, Khairil Asri ini menjabat sebagai Kepala KUA Kec. Tapung. Dan posisi Kepala KUA Tapung digantikan oleh H Jalal Suyuti SAg, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KUA Kec. Kampar Kiri.
Pelantikan Kepala KUA ini telah dilaksanakan pada hari selasa kemaren tanggal 03 oktober 2017, yang langsung dilantik oleh Bapak Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg. Yang mana dalam acara pelantikan dan serah terima jabatan tersebut diikuti oleh 19 orang Kepala KUA dan 1 orang Kepala Tata Usaha MTsN 8 Kampar. (Mas Bro)

Jalal, Dilantik Menjadi Kepala KUA Tapung

Tapung (Inmas) – Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : Kw.04.1/2/Kp.07.6/204/SK/2017, tanggal 29 september 2017, H Jalal Suyuti SAg dilantik menjadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapung. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari rabu (04/10), diruang kerjanya.
Agus menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Kepala KUA Tapung, Jalal ini menjabat sebagai Kepala KUA Kec. Kampar Kiri. Sedangkan Kepala KUA Kampar Kiri digantikan oleh Drs Ahmat Lutpi MSi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KUA Kampar Kiri Hilir.
Pelantikan Kepala KUA ini telah dilaksanakan pada hari selasa kemaren tanggal 03 oktober 2017, yang langsung dilantik oleh Bapak Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg. Yang mana dalam acara pelantikan dan serah terima jabatan tersebut diikuti oleh 19 orang Kepala KUA dan 1 orang Kepala Tata Usaha MTsN 8 Kampar,. (Mas Bro)


Ka.KUA Kec. Tapung mengisi acara RAKON PKK Kec. Tapung
(Tapung Raya)———–Untuk mewujudkan eksistensinya Tim Penggerak PKK Kec. Tapung  melaksanakan kegiatan Rapat Konsultasi (RAKON). Kegiatan Rapat Konsultasi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2017 bertempat di Aula kantor Camat Tapung, rapat tersebut dihadiri oleh Pengurus TP PKK Kecamatan Tapung, Pengurus TP PKK Desa Se-Kec. Tapung dan anggota, Serta tamu undangan lain.
Rapat Konsultasi ini merupakan sarana untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi serta merumuskan perencanaan program PKK yang lebih partisipatif, inovatif dan lebih banyak lagi memberikan kontribusi terhadap masyarakat.
Rapat Konsultasi ini merupakan kegiatan strategis dalam rangka penyusunan program kerja TP PKK Desa Se-Kec. Tapung tahun 2017 agar terarah dan terkordinasi dengan baik. Melalui Rakon ini rencana program kerja TP PKK Desa Se-Keca. Tapung tahun 2017 akan lebih dimantapkan dan diselaraskan dengan kondisi dan aspirasi wilayah yang pada akhirnya gerakan PKK dapat terasa lebih bermanfaat oleh masyarakat secara luas, imbuh Ketua TP PKK Kecamatan.
Selanjutnya Rapat diteruskan dengan Ceramah yang dibawa oleh Kepala KUA kec. Tapung yaitu Bapak Jalal Suyuti, S.Ag.
Kemudian sebelum acara berakhir Kepala KUA Kec. Tapung yang baru Bapak Jalal Suyuti, S.Ag disela-sela kesibukannya menyempatkan hadir sekaligus untuk perkenalan dan silaturahmi dengan semua peserta Rakon dan menekankan agar isteri perangkat desa aktif dalam semua kegiatan PKK Desa yang dilandasi dengan ikhlas karena kehadiran kita semua disini adalah merupakan bagian dari pembangunan dan bagaimana membangun mental spiritual. Ada 3 (tiga) revolusi mental :
1. Integritas : satu kata satu perbuatan
2. Etos kerja : semangat kerja, dibayar atau tidak tetap semangat,
3. Sinergitas : keserasian kegotong royongan,antara PKK dg Kades, BPD dll.

Kamis, 23 Maret 2017

Adakah Ijab Qabul harus Satu Nafas dalam Islam?

Adakah Ijab Qabul harus Satu Nafas dalam Islam?

 

Assalamu’alaikum, Saya ada 2 prtnyaan pak KUA
  1. apakah benar dlm pengucapan ijab qabul pernikahan “saya trma nikah …..dst” itu wajib dlm 1x nafas diawal saja?
  2. gmn klo di tngh2 pengucapan dy nafas lg yg k2x?apakah tdk sah ijab qabul ny?
Trima kasih pak KUA
Dari: Zakia Gadi.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu syarat sah akad nikah yang sering kita dengar, jawaban sang suami ketika melakukan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas. Dan tentu saja, ini adalah persyaratan yang sangat berat. Karena untuk mengucapkan kalimat yang cukup panjang, apalagi dalam kondisi ’nervous’ akan sangat sulit diucapkan dalam satu nafas. Barang kali karena alasan ini, banyak pemuda yang latihan ilmu pernafasan. Namun apapun itu, persyaratan satu nafas ketika ijab qabul adalah persyaratan yang terlalu berlebihan.
Untuk itu ada hal yang perlu diluruskan, bagaimana sejatinya penjelasan ulama tentang syarat dalam melakukan ijab qabul. Sebelumnya perlu dicatat tentang makna ijab qabul,
Ijab adalah pernyataan sang wali perempuan atau yang mewakili: Saya nikahkan anak kandung saya… dst.
Qabul adalah jawaban sang suami atau yang mewakili: Saya terima nikah …dst
Berikut beberapa rincian keterangan ulama yang bisa membantu memahami syarat ijab qabul ini,
Pertama, ulama sepakat bahwa ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis. Dalam arti, antara ijab dan qabul dilakukan dalam konteks keadaan yang sama. Misalnya, di rumah, sang wali mengatakan kepada suami: ’Saya nikahkan anak kandung saya dengan engkau …’ kemudian mereka berpisah. Lalu ketika ketemu di masjid, si Suami menjawab: ’Saya terima nikah…’. Akad nikah semacam ini tidak sah.
Dalam kitab Fikih 4 madzhab dinyatakan,


”Para ulama 4 madzhab sepakat ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis akad. Sehingga andaikan wali mengatakan, ’Saya nikahkan anak kandung saya’ lalu mereka berpisah sebelum suami mengatakan, ’Aku terima’. Kemudian di majlis yang lain atau di tempat lain, dia baru menyatakan menerima, ijab qabul ini tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).
Kedua, ulama berbeda pendapat, apakah jawaban qabul harus segera disampaikan tanpa ada jeda, ataukah boleh ada jeda beberapa saat, selama masih dalam satu majlis. Dalam kitab Fikih 4 madzhab dinyatakan,
”Mereka berbeda pendapat tentang hukum al-faur (bersegera dalam menyampaikan qabul) – artinya menyampaikan qabul tepat setelah ijab, tanpa ada jeda.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).
1. Ulama Hambali dan Hanafi tidak mempersyaratkan harus segera, selama ijab qabul masih dianggap terjadi dalam satu majlis. Sehingga ketika ada salah satu yang tidak konsentrasi ijab qabul dan melakukan aktivitas lain yang mengubah konteks pembicaraan, akad nikah tidak sah.

”Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa ’segera’ bukan syarat, selama masih dalam satu majlis. Namun jika salah satu sibuk melakukan aktivitas lain, yang memutus konteks pembicaraan, akad nikah tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).
Imam Ibnu Qudamah – ulama hambali – mengatakan,


“Apabila kalimat qabul tidak langsung disampaikan setelah ijab, akad tetap sah. Selama masih dalam satu majlis, dan mereka tidak menyibukkan diri sehingga tidak lagi membicarakan akad. Karena hukum satu majlis adalah hukum yang sesuai konteks akad.” (al-Mughni, 7/81).
Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad,

Abu Thalib menukil dari Imam Ahmad, bahwa beliau ditanya, Ada seseorang (si A) yang didatangi sekelompok rekannya. Gerombolan ini mengatakan, ‘Nikahkan si B (dengan putrimu).’ Kemudian si A mengatajan, ‘Aku nikahkan si B dengan putriku, dengan mahar 1000 dirham.’ Kemudian gerombolan inipun segera menyampaikan kepada si B bahwa si A telah menikahkannya dengan putrinya. Lalu si B menjawab, ’Saya terima nikahnya.’
”Apakah akad nikah semacam ini sah?” jawab Imam Ahmad, ”Ya, sah.” (al-Mughni, 7/81).
2. Sementara ulama Syafiiyah dan Malikiyah berpendapat, harus segera (’ala al-Faur) dan tidak boleh ada pemisah, selain jeda ringan yang tidak sampai dianggap pemisah antara ijab dan qabul.


”Syafiiyah dan Malikiyah mempersyaratkan harus segera. Namun tidak masalah jika ada pemisah ringan, yang tidak sampai dianggap telah memutus sikap ’segera’ dalam menyampaikan qabul.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).
Karena itu, sebagian ulama syafiiyah melarang, ketika antara ijab dan qabul diselingi dengan ucapan apapun yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah.


”Jika antara ijab dan qabul dipisahkan dengan membaca hamdalah dan shalawat, misalnya, seorang wali mengatakan, ’Saya nikahkan anak kandung saya.’ Kemudian suami mengucapkan, ‘Bismillah wal hamdu lillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, Saya terima nikahnya.’ Dalam kasus ini ada dua pendapat ulama, (pertama) Nikah sah. Dan ini pendapat Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini. Karena bacaan hamdalah dan shalawat disyariatkan ketika akad, sehingga tidak menghalangi keabsahannya. Sebagaimana orang yang melakukan tayamum di sela-sela antara dua shalat yang dijamak. (kedua) tidak sah. Karena dia memisahkan antara ijab dan qabul, sehingga akad nikah tidak sah.”
(Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/35).
Memahami keterangan di atas, sejatinya tidak ada keterangan ijab qabul harus satu nafas. Yang ada adalah harus satu majlis dan harus bersambung, menurut pendapat Syafiiyah dan Malikiyah. Meskipun boleh ada pemisah ringan, selama tidak sampai keluar dari sikap ’segera’.
Dan boleh tidak bersambung, menurut ulama Hambali dan Hanafi.
Karena itu, jika dalam kasus akad nikah ada gangguan sound sistem, kemudian ketika sang suami hendak mengucapkan qabul, tiba-tiba dia harus memperbaiki mikrofonnya, beberapa saat kemudian dia mengucapkan qabul, akad nikah tetap dinilai sah.
Allahu a’lam



Rabu, 15 Maret 2017

BIMBINGAN TEKNIS STANDARISASI LAYANAN KUA

BIMBINGAN TEKNIS STANDARISASI LAYANAN KUA

 

Tapung (inmas) Bertempat di Ayola First Point Hotel kota Pekanbaru Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Standarisasi Layanan KUA Se Riau pada Rabu-Jum'at tanggal 15 hingga 17 Maret 2017,   sebagai peserta utusan dari Kemenag Kab. Kampar diantaranya : Syarizal Aziz ( Kasi Bimas ), Zulpaini (Staff Kasi Bimas), Irwan Zalpani (Staff Kua Kampar) dan Resky Al Putra ( Staff Kua Kec. Tapung .
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Bimas Islam 12 Kabupaten/Kota se Riau dan perwakilan Kepala KUA se Riau yang pesertanya berjumlah 40 orang. H. Suhardi HS, S.Ag.MA Kepala Kanwil menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi kegiatan dan menyampaikan beberapa pesan kepada peserta diantaranya agar KUA dapat terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat termasuk melakukan berbagai inovasi agar standarisasi layanan KUA dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Adapun materi materi kegiatan tersebut diantaranya Kebijakan Kementerian Agama tentang Implementasi Pencatatan NR oleh Kepala Kanwil Kemenag Riau H. Suhardi HS, S.Ag.MA, Peningkatan Mutu Layanan Kantor Urusan Agama oler Drs. H. Asmuni, MA, Profil KUA dan Pelaksanaan e-Monitoring KUA oleh H. Edi Tasman, S.Ag.M.Si, Dashboard Ukur Layanan KUA oleh Riwan Nugroho, Kebijakan Bidang Urais dan Binsyar tentang Standarisasi Pelayanan Kantor Urusan Agama oleh Drs. H. Irhas.
Dengan mengikuti kegiatan tersebut dapat lebih meningkatkan kualitas layanan KUA bagi masyarakat di wilayahnya.

PASPOR JAMA'AH HAJI TAHUN 2017

Hingga Hari ini, Sudah 9 Kecamatan Siap Membuat Paspor


Kampar (Inmas) Hingga hari ini, sudah Sembilan Kecamatan Calon Jemaah Haji (CJH) yang siap membuat paspor. Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Dirhamsyah MSy, melalui staf Haji dan Umrah H Ahmad Fadhli SH, hari rabu (15/03), saat memberikan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Pekanbaru.
Fadhli menjelaskan, Sembilan Kecamatan yang telah siap membuat paspor tesebut adalah Kecamatan Tapung, Tapung Hilir, XII Koto Kampar, Salo, Kuok, Bangkinang, Kampa, Tambang, dan Kec. Rumbio Jaya. Sedang untuk hari ini pembuatan paspor akan dilakukan oleh Calon Jemaah Haji yang berasal dari Kec. Kampar sebanyak 37 orang, Tapung Hulu sebanyak 12 orang, dan Kec. Siak Hulu sebanyak 3 orang CJH.
Kita terus berharap, mudah-mudahan proses pembuatan paspor Calon Jemaah Haji pada musim haji tahun ini, bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Sehingga dalam proses pemberangkatan Jemaah Haji nanti, bisa berjalan sengan lancar dan sukses, ungkap Fadhli.

Minggu, 12 Maret 2017

Hakam : 3 Nama Calon Kakan Kemenag Kampar Telah Keluar


Kampar (Inmas) Tiga nama calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah keluar. Demikian disampaikan Plh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Mahyudin MA, yang juga selaku Kabag Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau, melalui Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kampar H Muhammad Hakam MAg, pada acara penutupan Raker Kemenag Riau, hari rabu (08/06) di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru.
Hakam mengatakan, tiga nama yang telah keluar atau yang lulus seleksi sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar ( Jabatan Administrator dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau)tersebut adalah yang pertama Drs Ahmat Lutpi MSi, kedua Drs Alfian MAg, dan yang ketiga Suhardi SAg, MA.
Tiga nama yang telah keluar sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar ini berdasarkan Pengumuman Nomor : Ist.5/PS/2017, tentang hasil seleksi pengisian jabatan administrator dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau tahun 2017, tanggal 6 maret 2017, jelas Hakam.
Mudah-mudahan, siapapun yang terpilih menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar nanti, betul-betul orang yang amanah, yang bisa membawa Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar ke arah yang lebih baik lagi, harap Hakam.

Rabu, 08 Februari 2017

Manasik Haji Mandiri Jamaah Calon Haji Kecamatan Tapung Tahun 2017 Resmi Dimulai

Rabu, 08 Februari 2017, 16:04

Manasik Haji Mandiri Jamaah Calon Haji Kecamatan Tapung Tahun 2017 Resmi Dimulai

Add caption
Tapung (Rabu, 08/2/2017) Musim haji Tahun 2017 masih beberapa bulan lagi dilaksanakan namun Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapung sudah mengambil ancang-ancang persiapan dengan mengadakan Manasik Haji Mandiri di Masjid Al-Khairaat Jalan Raya Bangkinang-Petapahan.
Menurut Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan Tapung kegiatan ini sengaja diadakan lebih awal agar jamaah calon haji Kecamatan Tapung bisa belajar lebih awal tentang pelaksanaan ibadah haji. Selain itu kegiatan ini juga sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan Tapung  dalam arahannya sebelum memberikan materi menyebutkan beberapa hal penting kepada jamaah diantaranya adalah beberapa kebijakan baru dari pemerintah serta himbauan kepada calon jamaah haji.
Kebijakan pemerintah yang dimulai di tahun 2016 lalu salah satunya adalah penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang tidak lagi mengikuti cost mengambang atau mengikuti kurs rupiah tetapi sudah ditetapkan dari awal besarannya. Kedua transportasi pesawat yang digunakan sekarang bisa langsung menuju ke Madinah tanpa harus transit di Makkah. Hal terakhir dari kebijakan pemerintah adalah dengan bekerjasama dengan TNI/POLRI untuk ikut serta dalam kepanitiaan Penyelenggara Ibadah Haji untuk menambah keamanan jamaah selama menjalani ibadah haji di Arab Saudi.
"Himbauan kepada jamaah calon haji Kecamatan Tapung, bentuklah kepanitiaan kecil sehingga bisa juga mengadakan manasik haji secara mandiri. Manasik haji resmi dari Kemenag hanya mencapai 2 kali pertemuan, untuk itulah dilaksanakan manasik haji mandiri agar jamaah bisa memahami betul tentang pelaksanaan ibadah haji," tambahnya.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapung sendiri siap membantu memfasilitasi dari segi nara sumber dan kurikulum manasik haji agar tidak terjadi tumpah tindih materi yang disampaikan kepada jamaah. Dihimbau juga agar lebih banyak mempelajari praktek manasik hingga bisa lebih paham nantinya kepada sekitar 78 orang jamaah calon haji yang hadir.(Rizky Tapung)

Ingin Menjadi Kakan Kemenag Kabupaten Kampar, Ini Syaratnya

Ingin Menjadi Kakan Kemenag Kabupaten Kampar, Ini Syaratnya


Kampar (Inmas) Bagi Pegawai Dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, yang ingin menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, ini dia syaratnya. Demikian disampaikan Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Drs H Mahyudin MA, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag T.U) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, hari senin (06/02) saat menghadiri acara HUT Kampar ke 67, di Halaman Kantor Bupati Kampar.
Mahyudin mengatakan, Syarat yang harus dipenuhi dalam lelang jabatan ini yakni, pertama berstatus PNS dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Dua, paling rendah berpangkat Penata Tk. I, Golongan Ruang III/d (diutamakan pernah/sedangmenduduki jabatan eselon III dan IV selama minimal 2 tahun). Ketiga, berusia paling tinggi 56 tahun per-8 maret 2017. Keempat, kualifikasi pendidikan minimal S1, diutamakan pendidikan S2 sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar.
Kelima, diutamakan telah lulus Diklat pimpinan tingkat III atau Diklat Pimpinan tingkat IV. Enam, memiliki penilaian prestasi kerja PNS 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik. Tujuh, Telah melaporkan LHKASN melalui Online pada situs siharka.menpan.go.id dengan melampirkan bukti pelaporan. Kedelapan, menandatangani Fatka Integritas. Kesembilan, Tidak sedang menjalani hukuman penjara/kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat, jelas Mahyudin.
Kemudian yang kesepuluh, sehat jasmani dan rohani. Kesebelas, memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. Keduabelas, telah melunasi SPT tahun terakhir. Dan yang ketigabelas, mengajukan surat lamaran ditujukan kepda Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau dan ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp. 6.000,00 seta disampaikan kepada Panitia pengisian jabatan administrator dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dengan menyebutkan jenis jabatan yang dilamar, ungkap Mahyudin.
Untuk diketahui, pengumuman lelang jabatan Kakan Kemenag ini berdasarkan pengumuman Nomor:B-1001/Kw.04.1/2/Kp.02.3/2/2017 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Administrator tanggal 3 Februari 2016. Yang mana didalam pengumuman tersebut ada 5 jabatan administrator yang akan diisi melalui seleksi tersebut, yaitu Kakan Kemenag Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Pelalawan dan Kota Dumai.

Hakam Sambut Baik Program Jaksa Masuk Sekolah

Kampar (Inmas) Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Muhammad Hakam MAg, menyambut baik program Jaksa masuk sekolah. Hal ini diungkapkannya saat memberikan kata sambutan pada acara Jaksa masuk sekolah, hari rabu (08/02) di Madrsah Aliyah Negeri (MAN) Kampar.
Hakam mengatakan, program jaksa masuk sekolah ini merupakan program yang baik dan patut diacungi jempol, sebab dengan masuknya Jaksa ke Madrasah/ sekolah, tentunya memberikan warna baru kepada murid/siswa Madrasah. Yang mana siswa tau apa saja peran Jaksa, tentang penanganan bahaya Narkoba dan aturan-aturan hukum yang mengaturnya.
Oleh karena itu, dengan diadakannya Penyuluhan Hukum/ penerangan Hukum Jaksa masuk sekolah ini, hendaknya dapat memberikan pencerahan yang baik bagi siswsa-siswa atau murid-murid di sekolah atau madrasah, sehingga nantinya bisa menjauhkan diri dari Narkoba, ungkap Hakam.
Sementara itu, Sunardi SH dalam penjelasaannya mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah adalah dalam rangka untuk mensukseskan program Kejaksaan Agung RI.Kejaksaan Negeri Bangkinang telah menetapkan beberapa sekolah di Kampar yang akan dikunjungi, termasuk MAN Kampar ini.
Tujuan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini adalah memberikan penyuluhanhukum kepada para siswa dan materi tentang bahaya penyalagunaannarkoba dan acaman hukuman yang diatur dalam undang-undang narkotika. "Kita ingin pelajar menyadari betul bahaya penyalahgunaan narkoba darisisi dampak yang ditimbulkan serta ancaman hukumannya, pelajar adalahgenerasi muda untuk penerus bangsa, jangan sampai terjerumus danmencoba untuk mengenal semua jenis narkoba, ungkap Sunardi.
Hadir dalam acara tersebut Kasi Intel Kejari Bangkinang, Lasargi Marel, SH,MH, Jaksa fungsional bidang intelijen Sunardi Efendi,SH, Kasi Pendidikan Madrsah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs Muhammad Yamin, Kepala MAN Kampar H Faizi MPd, dan seratusan murid MAN Kampar.